Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Direktur BPJS Kesehatan dan Tersangka Isnu Edhi

KPK melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, dengan memanggil Direktur BPJS Kesehatan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-el). Salah satu tersangka dan Direktur BPJS Kesehatan dipanggil.

“Hari ini, Rabu (1/12/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tanos],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut adalah Pauline Tannos yang berprofesi di PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Lalu, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda. Ketiga, Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

“Tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW [Isnu Edhi Wijaya] mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus Tannos yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

“Tentu kami akan minta bantuan CPIB, KPK-nya Singapura, supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).

Alex mengatakan KPK sudah beberapa kali berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka.

“Kami periksa di kantor CPIB itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara di KTP-el,” ujarnya.

Alex mengakui KPK belum bisa memeriksa Tannos karena kabur ke Singapura. Penyidik lembaga antikorupsi telah mengirimkan surat kepada Paulus Tanos tapi tidak ada balasan terkait pemanggilan tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan di Singapura, saya belum cek apakah sudah ada balasan atau tidak,” jelasnya.

Alex memaparkan bahwa keberadaan tersangka di Singapura memang menjadi halangan bagi KPK untuk mengungkap perkara korupsi KTP elektronik

Apalagi, sampai saat ini, antara Indonesia dengan Singapura belum juga memiliki perjanjian ekstradisi. Akibatnya proses penyidikan suatu perkara kerap tak optimal.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper