Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan mempertimbangkan untuk memberikan izin kegiatan Reuni 212. Hanya saja, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi penyelenggara reuni 212.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam memberikan izin Polri harus meminta rekomendasi dari berbagai pihak.
"Dengan situasi pandemi seperti ini, tentunya Polri juga meminta rekomendasi dari satgas Covid-19, apabila tentunya kalau izin-izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (29/11/2021).
Kendati demikian, Polri mengimbau kepada semua pihak agar bijak melihat situasi pandemi. Dia mengimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin menghindari kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
"Kegiatan-kegiatan yang banyak mengumpulkan orang, yang cenderung akan menjadi klaster baru, lebih baik dihindari dengan situasi pandemi, ini sehingga betul-betul situasi yang sudah baik pada saat ini, penanganan covid yang sudah berjalan secara positif ini bisa kita pertahankan dan tntu kita perbaiki. ini yang terpenting masalah kegiatan 212 tersebut," paparnya.
Adapun, Polda Metro Jaya memastikan belum mengeluarkan izin penyelenggaraan reuni 212 pada 2 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Diketahui rencananya reuni 212 bakal digelar di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Hingga saat ini perlu saya sampaikan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan, jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212," kata Zulpan, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, mengatakan acara Reuni 212 akan digelar pada 2 Desember 2021 dan persiapan untuk acara tersebut sudah mulai dilakukan.
Slamet mengatakan PA 212 sedang mempersiapkan acara Reuni 212, baik secara teknis maupun perizinan dari polisi.