Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Belum Keluarkan Izin Reuni 212, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin kegiatan reuni 212.
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (2/12/2018)./Antara
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (2/12/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin penyelenggaraan reuni 212 yang bakal digelar pada 2 Desember 2021 yang dikabarkan bakal digelar di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin kegiatan reuni 212.

"Hingga saat ini perlu saya sampaikan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan, jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212," kata Zulpan, Kamis (25/11/2021).

Zulpan mengatakan untuk menyelenggarakan acara dengan massa yang banyak, penyelenggara harus mengajukan surat permohonan izin keramaian.

Kemudian Polisi akan menerbitkan STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian. Dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia.

Persyaratan itu, yakni, surat permohonan izin keramaian kemudian dengan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal ini lantaran saat ini situasi di DKI Jakarta masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"Kemudian harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan itu. Izin ini tidak dikeluarkan oleh kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut," kata Zulpan.

Ketiga, surat rekomendasi dari polres dan syarat yang keempat, mengajukan proposal kegiatan.

"Sehingga kita bisa tahu. Kegiatan itu menghadirkan berapa orang kemudian temanya apa, konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin," jelasnya.

Zulpan mengatakan panitia reuni 212 sudah mengajuan izin ke Polda Metro Jaya sekitar tanggal 18 November 2021.

"Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi, persyaratan persyaratan yang seperti saya sampaikan tadi. Itu belum dipenuhi," kata Zulpan.

Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, mengatakan acara Reuni 212 akan digelar pada 2 Desember 2021 dan persiapan untuk acara tersebut sudah mulai dilakukan.

Slamet mengatakan PA 212 sedang mempersiapkan acara Reuni 212, baik secara teknis maupun perizinan dari polisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper