Mafia Anggaran Masih Berkeliaran
isnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan lagi bekas Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dalam Kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pemkab Tabanan.
Kabar tersebut diketahui dalam berita dokumen surat permohonan data dan informasi dari KPK yang beredar. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab normatif soal kabar penetapan tersangka tersebut.
"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, Selasa (9/11/2021).
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini, sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali.
Diketahui, nama Rifa Surya sudah berseliweran dalam sejumlah kasus rasuah di KPK terkait anggaran.
Namanya disebut sempat menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah. Mulai dari kasus DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai.
Selain Rifa, KPK juga dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti dan ayahnya yang juga eks Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Adapun Sekretaris DJPK Harry Soeratin memaparkan bahwa Rifa sebelumnya memang pegawai Kemenkeu, namun menurutnya yang bersangkutan sudah diberhentikan beberapa waktu lalu. "Sejak Desember 2018 bukan di DJPK lagi," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
Diketahui, jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.