Bisnis.com, JAKARTA--DPR mendesak Pemerintah melakukan mitigasi penyebaran varian baru Covid-19 berjenis Omicron masuk ke Indonesia.
Ketua DPR Puan Maharani mengemukakan bahwa pemerintah harus melakukan pengawasan ekstra ketat dan melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah varian Omicron masuk ke Tanah Air.
Selain itu, menurut Puan, Pemerintah juga perlu melakukan pengetatan karantina terhadap WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
"Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat kasus ini atau Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika," tuturnya di Gedung DPR, Senin (29/11/2021).
Puan mengungkapkan varian B.1.1529 Omicron itu pertama kali ditemukan di daerah Botswana, Afrika Selatan, namun kini sejumlah negara Afrika dan Hong Kong mulai melaporkan temuan kasus varian ini.
Puan juga mendukung kebijakan pemerintah yang tengah menutup pintu sementara bagi WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut, dan menambah durasi karantina bagi WNA dari luar negara tersebut dan juga WNI yang ingin kembali ke Tanah Air.
Baca Juga
"Aturan karantina tidak boleh hanya baik di atas kertas, tapi harus sampai ke pelaksanaannya. Oleh karenanya, pengawasan ekstra sangat diperlukan untuk menghindari imported case. Kita tidak ingin kondisi Indonesia yang sudah membaik, kembali memburuk akibat kurangnya mitigasi,” katanya.