Tahap Selanjutnya, Audit hingga Penerbitan Sertifikat
5. Penjadwalan audit
Ketika sudah berhasil melewati tahap pre-audit dan akad sudah disetujui, pelaku usaha pangan dan auditor atau LPPOM MUI bisa melakukan penjadwalan audit.
6. Pelaksanaan audit
Auditor akan memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup 11 kriteria, yakni kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, audit internal, serta kaji ulang manajemen.
7. Rapat auditor dan analisis lab
Pada tahap ini, dilakukan pengujian sampel bahan atau produk pangan oleh LPPOM MUI dari pelaku usaha dan pembahasan hasil audit dalam rapat auditor.
8. Keputusan status SJH
LPPOM MUI akan memberikan hasil penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH kepada Rapat Komisi Fatwa.
9. Rapat Komisi Fatwa MUI
Penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
10. Memperoleh status ketetapan halal MUI
Apabila produk pangan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, maka pelaku usaha akan memperoleh Ketetapan Halal MUI dan status atau Sertifikat SJH.
Baca Juga
11. Penerbitkan sertifikat halal
Pelaku usaha akan memperoleh dan bisa menerbitkan Sertifikat Halal dari BPJPH berdasarkan Ketetapan Halal MUI.