Bisnis.com,JAKARTA- Indonesia Halal Watch meminta klarifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Halal terkait pernyataan tentang sertifikasi ulang.
Surat permintaan klarifikasi ini ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, Kamis (4/7/2019). Surat ini merupakan reaksi dari pernyataan Kepala Pusat Registrasi Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Mastuki yang menyatakan bahwa produk-produk yang telah disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus disertifikasi ulang oleh BPJH.
"Kabar tersebut sangat meresahkan Dunia Usaha yang telah mendapat Sertifikan Halal dari MUI/LPPOM MUI,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan peralihan Undang undang (UU) No.33?2014 tentang Jaminan Produk Halal khususnya Pasal 58 secara tegas menyatakan bahwa sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum UU ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikati tu berakhir.
Selain itu, lanjutnya, ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.33/2014, pada Pasal 82, menyatakan produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta memiliki sertifikat halal sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
“Jika benar apa yang diungkapkan olehnya dalam sebuah talkshow dan beredar luas melalui media massa, maka pernyataan tersebut sangat menyimpang jauh dari UU JPH dan PP No.31/2019 sehingga dia wajib mengoreksi dan meluruskan berita tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, dalam sebuah talkshow, Mastuki menyatakan bahwa UMKM dan para pelaku usaha lainnya perlu melakukan sertifikasi ulang, menyusul pemberlakuan UU No.33 /2014 pada 17 Oktober 2019.