Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Inkonstitusional, Ini Poin-Poin MK atas Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

MK memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk UU.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 26 November 2021  |  16:40 WIB
Inkonstitusional, Ini Poin-Poin MK atas Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk UU. Ada beberapa poin uji materi dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ini.

Pertama, meski UU Cipta Kerja inkonstitusional, regulasi ini tetap berlaku sampai ada revisi dengan tenggat waktu dua tahun sejak putusan atau hingga 25 November 2023.

Kedua, apabila sampai dengan 25 November 2023 UU yang baru tidak juga dibuat, maka UU Cipta Kerja yang sekarang menjadi tidak berlaku. Semua yang sudah diubah oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku lagi.

Ketiga, meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Selain itu tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Putusan ini tidak bulat karena ada empat hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Negara juga tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan terkait UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan akan merevisinya.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” katanya pada pokok-pokok penjelasan pemerintah atas putusan MK dikutip Jumat (26/11/2021).

Yasonna menjelaskan, bahwa putusan MK tetap memberlakukan UU Cipta Kerja secara konstitusional sampai dilakukannya perbaikan. Paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukannya perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi Cipta Kerja
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top