Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
Mengutip akun Twitter-nya, Jumat (26/11/2021), Benny menuliskan keputusan MK tersebut sebagai pelajaran berharga bagi penguasa.
"...Ini lah pelajaran berharga bagi penguasa: jangan pernah pernah abaikan suara rakyat/vox populi dalam pembentukan UU. Salut ata keberanian MK," tulis Benny dalam akun Twitter.
Sebelumnya, Putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono, ikut berkomentar mengenai putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
Pria yang kerap dijuluki AHY tersebut menuliskan melalui akun Twitter pribadinya putusan MK tersebut sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan undang-undang tersebut pada tahun 2020.
"...Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," tulis AHY dalam akun Twitternya @Agus Yudhoyono seperti dikutip, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga
Dia menambahkan, Partai Demokrat memandang memang terdapat masalah baik dari segi formil maupun materiil di dalam aturan tersebut.
Di kolom komentar, Agus menjelaskan UU Ciptaker tidak hanya memiliki masalah keterbukaan dalam pembahasannya. MK, sambungnya, juga menilai UU Ciptaker tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas.
"Apakah pembuatan UU baru atau revisi," tulis Agus.
Dia pun menyampaikan putusan MK tersebut mesti dihormati dan menjadi momentum yang baik untuk merevisi serta memperbaiki muatan UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan sesuai dengan hak buruh.
Selain itu, sambungnya, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity.