Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Demokrat: Pelajaran Berharga untuk Penguasa

Partai Demokrat angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman  angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Mengutip akun Twitter-nya, Jumat (26/11/2021), Benny menuliskan keputusan MK tersebut sebagai pelajaran berharga bagi penguasa.

"...Ini lah pelajaran berharga bagi penguasa: jangan pernah pernah abaikan suara rakyat/vox populi dalam pembentukan UU. Salut ata keberanian MK," tulis Benny dalam akun Twitter.

Sebelumnya, Putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono, ikut berkomentar mengenai putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.

Pria yang kerap dijuluki AHY tersebut menuliskan melalui akun Twitter pribadinya putusan MK tersebut sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan undang-undang tersebut pada tahun 2020.

"...Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," tulis AHY dalam akun Twitternya @Agus Yudhoyono seperti dikutip, Jumat (26/11/2021).

Dia menambahkan, Partai Demokrat memandang memang terdapat masalah baik dari segi formil maupun materiil di dalam aturan tersebut.

Di kolom komentar, Agus menjelaskan UU Ciptaker tidak hanya memiliki masalah keterbukaan dalam pembahasannya. MK, sambungnya, juga menilai UU Ciptaker tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas.

"Apakah pembuatan UU baru atau revisi," tulis Agus.

Dia pun menyampaikan putusan MK tersebut mesti dihormati dan menjadi momentum yang baik untuk merevisi serta memperbaiki muatan UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan sesuai dengan hak buruh.

Selain itu, sambungnya, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper