Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPSI: MK Seharusnya Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan

KSPSI menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) seharunya membatalkan  UU Cipta Kerja secara keseluruhan dengan beberapa alasan.
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021)./Antara
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Buruh Menggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) Afif Johan, menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) seharunya membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Seperti diketahui, bahwa MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dia berpandangan, bahwa MK telah memberi gambaran kepada publik mengenai proses penyusunan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dan catatan dari Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Meskipun memberi apresiasi, menurut dia, UU Cipta Kerja seharusnya dapat dibatalkan secara keseluruhan.

“Dalam putusan MK, sangat jelas proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat formil, bahkan terungkap dalam persidangan terdapat tujuh perubahan pasal yang substantif, dan lebih parah lagi, ada satu yang salah mengambil rujukan,” ucapnya.

Dengan ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat, sebaiknya pemerintah memberi teladan yang baik, khususnya terkait dengan etika hukum atau moralitas hukum, melalui penangguhan pelaksanaan seluruh peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Apalagi yang sedang ramai dan membuat resah kaum pekerja atau buruh yaitu Perpres 36/2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 36/2021, menurut dia, tidak perlu menjadi acuan untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia setelah MK memerintahkan untuk menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.

Terlebih, November merupakan waktu-waktu yang krusial dalam penetapan UMK di Indonesia.

“Biarkan para gubernur di masing-masing daerah menetapkan Upah Minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerahnya,” kata dia.

Pada sisi lain, sikap pemerintah soal putusan Mahkamah Konstitusional tentang ini adalah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi itu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper