Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Di situ, yudikatif memutuskan pembentukan omnibus law tersebut inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk UU.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU Cipta Kerja. Segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.
“Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Saleh melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.
Di sisi yang lain, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.
Ke depan, tambah Saleh, jika ada agenda pembahasan RUU omnibus law atau sejenisnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.
Baca Juga
Misalnya keterlibatan dan partisipasi publik harus merujuk pada UU 12/2011 hingga berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan,
“Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,” ucapnya.
Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam wkatu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”
MK juga menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.
Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” lanjut Anwar.