Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IGJ Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

MK telah memutus pengujian kembali UU Cipta Kerja yang membuat tenggat kepada pemerintah hingga dua tahun untuk perbaikan.
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021)./Antara rnrn
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021)./Antara rnrn

Bisnis.com, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dinilai merupakan kemenangan publik.

MK  juga menyatakan bahwa tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas, termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020, atas Uji Formil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Atas pembacaan putusan tersebut, Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) selaku pemohon menilai putusan ini telah menjadi dasar hukum kuat bahwa UUCK telah cacat formil dan bertentangan dengan Konstitusi.

“ Paling tidak inilah kemenangan kecil rakyat yang dapat membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR RI memang tidak menjalankan mandat konstitusi,” ujar Rachmi Hertanti, Direktur IGJ, Kamis (25/11/2021).

Namun,kata dia,  perjuangan masih harus tetap dilanjutkan. Hal ini mengingat masih terdapat inkonsistensi dari putusan MK tersebut.

Hakim MK, tuturnya, menyatakan bahwa UUCK cacat formil dan bertentangan dengan Konsitusi, namun pada hal lain hakim hanya menyebut bahwa UUCK Inkonstitusional bersyarat. Dengan syarat ini, hakim menyatakan UUCK tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun yang diberikan dalam putusan tersebut.

Jika, dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya, maka barulah UUCK dianggap inkonstitusional secara permanen. Hal ini, kata dia, memberikan kesan jika MK memberikan putusan setengah hati.

“Dalam konteks memperbaiki UUCK, dalam pertimbangannya Hakim memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut, sehingga menjadi dasar melakukan perbaikan UUCK guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang," ungkapnya.

Pada poin ini, menurut Rachmi, penekanannya pada pembuatan dasar hukum untuk pembentukan omnibus law. Artinya, bisa jadi yang dibutuhkan itu bukan memperbaiki seutuhnya UUCK, tetapi cukup hanya membuat landasan hukum baru untuk melegitimasi UUCK yang berbentuk omnibus law. "Tentu, hal ini membuat ambigu atas keberpihakan hakim pada kepentingan rakyat,” jelasnya.

Hakim MK juga meminta dalam putusannya untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dalam poin ini, tidak cukup jelas juga apakah peraturan pelaksana UUCK yang telah disahkan masih dapat diberlakukan, atau ditangguhkan pemberlakuannya? Hal ini tentu akan membuka ruang abu-abu," tutur Rachmi.

Untuk itu, lanjutnya, jika memang UUCK dinyatakan cacat formil dan bertentangan dengan Konstitusi, maka seharusnya UUCK dan seluruh peraturan pelaksananya batal demi hukum. "Inilah yang seharusnya ditegakkan oleh Hakim MK dan bukan mengambil putusan setengah hati yang pada akhirnya hanya kembali memberikan ketidak-pastian hukum bagi rakyat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper