Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah khususnya Kemendikbud-Ristek dan Kemenpan-RB untuk bersinergi memperbaiki tata kelola seleksi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim meminta kedua kementerian tersebut mendorong pemda menambah jumlah formasi guru PPPK sesuai angka kebutuhan riil di daerah, agar dapat mengakomodir semua guru honorer.
"Memperingati Hari Guru Nasional, P2G menilai Mendikbud Ristek gagal meyakinkan pemda mengusulkan formasi guru PPPK secara maksimal. Pemda ternyata hanya mengajukan 506.252 formasi pada 2021, itu pun yang lulus 173.329 guru saja. Padahal janji Mas Nadiem menyediakan 1.002.616 formasi. Capaian masih jauh dari target," terang Satriwan, Kamis (25/11/2021).
P2G meminta pemerintah pusat menghitung dan membuat peta jalan kebutuhan guru di semua daerah. Dari perhitungan itu, akan didapati berapa kebutuhan riil guru di daerah sebagai acuan perekrutan guru PPPK. Perekrutan guru honorer juga, kata Satriwan, harus berbasis dari guru honorer daerah agar pengabdian mereka tidak sia-sia.
"Selain itu, perlu tata kelola jelas. Misalnya regulasi khusus, guru PPPK dari sekolah swasta itu akan ditempatkan di sekolah swasta atau negeri? Karena keduanya punya konsekuensi. Mengajar di sekolah swasta akan berdampak terhadap penghasilan ganda, dari negara sebagai ASN sekaligus dari yayasan swasta. Tentu menimbulkan kecemburuan sosial," tambahnya.
Sebaliknya, jika guru PPPK dari sekolah swasta mengajar di sekolah negeri, keberadaan mereka akan menggeser guru honorer lain yang tak lulus PPPK. Sehingga kata Satriwan berpotensi menjadi ketidakadilan baru bagi guru honorer lain. Satriwan khawatir ada potensi besar terjadinya konflik horizontal sesama guru di masyarakat.
Baca Juga
"Motivasi menjadi PPPK pasti besar, dari guru pinggiran jadi ASN. Kemendikbud Ristek, Kemenag, dan pemda perlu melakukan pemetaan secara komprehensif sebagai langkah antisipatif, dampak kekurangan guru sekolah swasta nanti. Inilah alasan mendesak dibuatnya regulasi khusus Pengelolaan Guru PPPK," jelas Satriwan.
P2G sangat menyesalkan 10 pemerintah daerah yang tidak membuka seleksi guru PPPK tahapan II, yakni Jawa Timur, Surabaya, Kuningan, Cilacap, Rembang, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Nias Utara, Bandung, dan Tasikmalaya.
"Minimnya daerah mengajukan formasi jelas mengecewakan guru honorer, akan memperkecil peluang menjadi PPPK, dan mematikan ikhtiar mereka memperbaiki nasib. Lagi-lagi guru honorer menjadi korban buruknya pengelolaan rekrutmen guru oleh pemerintah," ujar Satriwan.
Selain itu, P2G juga mendorong mendorong Kemdikbud Ristek dan Kemenag membuat desain sistem Tata Kelola Guru yang berisi formulasi mengenai: 1) pola rekrutmen guru dan calon guru mulai di LPTK, pemda, dan sekolah; 2) peningkatan kompetensi; 3) distribusi; 4) perlindungan; 5) kesejahteraan; dan 6) pembinaan dan pengembangan karir guru.
"Pengelolaan guru membutuhkan sistem yang baru berupa peta jalan agar guru mampu makin dijamin kesejahteraan, peningkatan kompetensi, pembinaan dan pengembangan karir, perlindungan, dan pola rekrutmen yang tertata," ujar Satriwan
Ia juga mengatakan grand design sistem pengelolaan pendidikan masa bencana penting disiapkan. Sehingga pemerintah sudah siap menghadapi ancaman katastrofe yang berpotensi mengganggu sistem pendidikan nasional dan kualitas sumber daya manusia.