Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPKM Level 3, Pemerintah Larang Pawai Tahun Baru dan Perayaan di Mal

Masyarakat diimbau merayakan Tahun Baru 2022 di rumah atau menghindari kerumunan dan bepergian, serta pemerintah melarang pawai.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 24 November 2021  |  16:58 WIB
PPKM Level 3, Pemerintah Larang Pawai Tahun Baru dan Perayaan di Mal
Ilustrasi pesta kembang api. - REUTERS/Luisa Gonzalez

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk merayakan Tahun Baru 2022 di rumah bersama keluarga atau menghindari kerumunan dan bepergian selama pelaksanaan PPKM level 3.

Imbauan tersebut disampaikan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Lebih lanjut, pemerintah dengan tegas melarang kegiatan pawai atau arak-arakan dalam perayaan Tahun b\Baru.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” bunyi aturan dalam beleid tersebut.

Pemerintah juga meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Masih terkait kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan selama masa Nataru, Pemerintah mewajibkan seluruh pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gedung.

Jam Operasional Mal

Pemerintah juga memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

“Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi aturan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top