Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPKM Level 3, Peserta Ibadah dan Perayaan Natal 2021 Maksimal 50 Persen

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 mengatur ibadah dan perayaan Natal 2021 maksimal 50 persen saat PPKM level 3.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 24 November 2021  |  16:02 WIB
PPKM Level 3, Peserta Ibadah dan Perayaan Natal 2021 Maksimal 50 Persen
Ilustrasi perayaan Natal. - Reuters/Ammar Awad

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu yang diatur adalah ibadah Natal selama PPKM level 3.

Beleid itu diterbitkan sebagai langkah mitigasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang meningkat pada masa liburan tersebut, salah satunya perayaan hari raya Natal.

Dalam Inmendagri tersebut tertuang sejumlah aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Pemerintah meminta agar perayaan dilakukan dengan sederhana dan tidak berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkontrol.

“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Rabu (24/11/2021).

Pemerintah juga menyarankan agar ibadah Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Lebih lanjut, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Lalu, dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Selain itu, pengelola gereja juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi jemaatnya pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pengelola gereja juga wajib menyediakan seluruh sarana prasarana penunjang protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, hingga penanda di kursi gereja agar jemaat bisa menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top