Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia bakal diterapkan pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yaitu mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dalam penerapan Level 3 akan ada penyesuaian terkait aturan perjalanan, pembukaan tempat wisata dan kegiatan ibadat Natal. Pemerintah juga melarang ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta untuk mengambil cuti pada saat libur Nataru.
Meski ada larangan mudik saat libur Nataru, tapi pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak saat libur Nataru.
Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pos penyekatan dalam rangka membatasi mobilisasi masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kasus Covid-19 disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Menurut Imam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan arahan kepada jajaran Polri terkait operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Bukan penyekatan, tapi kami akan mengoptimalkan. Memang ini belum kami rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 November, Kapolri akan memberikan arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu, kami detailkan cara bertindak di lapangan," kata Imam, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Imam mengatakan, Polri memedomani kebijakan pemerintah. Seperti pada rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.
"Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan. Jadi itu akan kami pedomani," kata Imam.
Namun, menurut Imam, Polri akan menyiapkan strategi lain untuk membatasi mobilitas masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.
"Nanti cara bertindak apa yang akan kami buat. Supaya masyarakat yang betul-betul harus pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru," ujar Imam.
Salah satu strategi yang akan disiapkan, kata Imam, yakni mengoptimalkan pos-pos PPKM yang ada di desa-desa.
Menurut dia, di Posko PPKM yang sudah ada diberdayakan untuk membatasi pergerakan masyarakat.
"Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan. dari RT-nya misalnya kan. Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kami rumuskan," kata Imam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan, konsep pengamanan Natal dan tahun baru dengan PPKM Level 3 sedang dipersiapkan oleh Staf Operasi Polri.
"Nanti tentunya akan disampaikan ke publik bagaimana cara bertindak yang dilakukan oleh Polri untuk mengamankan kegiatan pesta Natal dan tahun baru, pada sisi lain, bagaimana disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yaitu PPKM Level 3," kata Rusdi.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan tahun baru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan instruksi Mendagri (inmendagri) terbaru.
Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.