Bisnis.com, SOLO - STAN saat ini masih menjadi salah satu perguruan tinggi favorit calon mahasiswa. Diangkatnya para lulusannya menjadi CPNS adalah salah satu alasannya. Namun, berapa sih gaji lulusan STAN untuk jenjang D1 dan D3 ini?
Berdasarkan aturan PP Nomor 15/2019, selain mendapatkan gaji, lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan.
Adapun tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja atau tukin.
Untuk gaji pokoknya sendiri, ia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020, di mana lulusan STAN jenjang D3 akan diangkat CPNS golongan IIC, sedangkan jenjang D1 memperoleh golongan IIA.
Pada tahun pertama, golongan IIC akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 per bulan, sedangkan golongan IIA mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.022.200 per bulan.
Lalu, pada tahun berikutnya untuk jenjang D3 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.374.300, sedangkan lulusan D1 mendapat kenaikan upah menjadi Rp2.054.100.
Baca Juga
Sementara itu, untuk tunjangannya, lulusan STAN akan memperoleh tunjangan suami istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak senilai 2 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan kinerja berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000. Kemudian, untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27) bisa mencapai Rp46.950.0000.
Adapun lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000. Tukin tersebut bisa lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375 bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak