Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habib Bahar bin Smith Bebas Murni Hari Ini

Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini Minggu 21 November 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar bin Smith dalam sidang yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (14/3). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar bin Smith dalam sidang yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (14/3). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Bisnis.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini Minggu 21 November 2021.
 
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Ali bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya sejak 2018 lalu. 
 
Dia juga mengatakan Habib Bahar bin Ali bin Smith ditahan pada 18 Desember 2018 karena terbukti telah melakukan tindak pidana penganiyaan.
 
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Jadi sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/11).
 
Menurut Mujiarto, selama menjalani hukuman pidana badan, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
 
Dia menjelaskan Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
 
Terkait pembebasan Habib Bahar itu, Mujiarto juga mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan. 
 
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper