Bisnis.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini Minggu 21 November 2021.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Ali bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya sejak 2018 lalu.
Dia juga mengatakan Habib Bahar bin Ali bin Smith ditahan pada 18 Desember 2018 karena terbukti telah melakukan tindak pidana penganiyaan.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Jadi sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/11).
Menurut Mujiarto, selama menjalani hukuman pidana badan, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
Dia menjelaskan Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait pembebasan Habib Bahar itu, Mujiarto juga mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” katanya.