Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membagika Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengakses siaran TV digital.
Namun demikian, ada kriteria dari pemerintah untuk penyaluran STB secara gratis tersebut.
Kriteria yang dimaksud antara lain, penerima masuk golongan rumah tangga miskin dan menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Kemudian, penerima STB gratis juga harus berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Baca Juga
Adapun wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO sebegai berikut:
- Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan)
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, penyediaan set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.