Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tanah Nirina Zubir: ART Palsukan Tanda Tangan dengan Bantuan PPAT

Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan, Nirina menjadi korban penggelapan tanah setelah ART memalsukan tanda tangan ibunda.
Nirina Zubir/Instagram-nirinazubir_
Nirina Zubir/Instagram-nirinazubir_

Bisnis.com, SOLO - Nirina Zubir menjadi korban penggelapan 6 sertifikat tanah milik ibunya.

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan oleh sang asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.

ART tersebut menjual dua dari enam sertifikat, hingga tanahnya sudah dibangun oleh sang pembeli.

Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi menjelaskan cara Riri Khasmita menguasai tanah dari keluarga Nirina Zubir.

Kejadian bermula pada pertengahan 2018, saat ibunda Nirina Zubir mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ada enam lembar sertifikat hak milik (SHM) yang hilang. Surat tersebut kemudian diurus oleh Riri.

Selanjutnya pada 12 November 2019, ibu Nirina meninggal dunia.

Para ahli waris lantas menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang kepada Riri.

Saat itu, kata Petrus, Riri menjawab bahwa sertifikat itu masih diurus oleh notaris bernama Faridah di BPN.

Pada November 2020, kakak Nirina bernama Fadhlan Karim mendatangi kantor BPN Jakarta Barat karena tidak ada kepastian dari Riri.

Menurut Petrus, pada saat itulah keluarga ini mengetahui nasib enam sertifikat tersebut.

"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang," kata Petrus.

Petrus mengatatakan tanda tangan ibunda Nirina diduga dipalsukan.

Namun kasus penipuan tersebut menjadi semakin rumit lantaran akta jual beli yang digunakan untuk peralihan dibuat oleh Faridah.

Namun, kata Petrus, AJB itu disahkan dan dinomorkan oleh dua pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.

"Dengan cara memalsukan tandatangan dalam akta yang diduga dilakukan oleh Riri dan Faridah," ucap Petrus.

Setelah beralih nama, kata Petrus, sertifikat-sertifikat ini dijual atau dialihkan kepada pihak lain serta diagunkan di bank untuk mendapatkan sejumlah uang.

Akibatnya, keluarga Nirina Zubir pun mengalami kerugian sebanyak Rp17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper