Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Mafia Tanah, Aset Tanah Ibu Nirina Zubir Digelapkan ART dan 3 Notaris

Nirina Zubir mengaku menjadi korban penggelapan tanah oleh ART, hingga mengalami kerugian sebanyak Rp17 Miliar.
Nirina Zubir jadi korban penipuan dan penggelapan tanah oleh ART-nya, hingga alami kerugian sebesar Rp17 M.
Nirina Zubir jadi korban penipuan dan penggelapan tanah oleh ART-nya, hingga alami kerugian sebesar Rp17 M.

Bisnis.com, SOLO - Keluarga artis Nirina Zubir menjadi koraban penipuan dan penggelapan oleh asisten rumah tangga (ART).

ART bernama Riri Khasmita dan suaminya Endiryanto, menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.

Dari enam sertifikat tersebut, dua diantaranya sudah dijual hingga telah dibangun oleh pembeli.

"Sisanya empat tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan. Kurang lebih 17 miliar dari keenam bidang tanah tersebut,” ujar salah satu kakak Nirina pada Rabu (17/11/2021).

Menurut Nirina, kasus bermula saat sang ibu meminta ART-nya mengurus surat-surat tanah miliknya.

Bukannya dibantu, ART tersebut justru mengganti seluruh nama kepemilikan dan memaksa ibu Nirina mengaku bahwa surat tersebut hilang.

"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata saudara Nirina dalam konferensi pers.

Saat surat tersebut diurus oleh saudara Nirina, Riri tidak bisa membuktikan notaris yang ditunjuknya untuk mengurus kehilangan surat.

Riri dan Endriyanto disebut Nirina tidak bekerja sendiri, ada tiga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang ikut terlibat. Mereka adalah Ina Rosiana, Erwin Ridwan dan Farida.

“Ada lima orang, 3 sudah ditahan, Riri Khasmita dan suaminya, karena surat-surat tanah ibu saya diganti atas nama dia dan suaminya, notaris Farida dari wilayah Tangerang. Dua lagi yang sedang dipanggil untuk BAP,” ujar Nirina.

Pihak Nirina Zubir merasa yakin ada aktor intelektual dibalik kasus ini. Mereka yakin ada kumpulan orang-orang yang terdiri dari pelaku, aktor intelektual dan juga pendukung.

“Sudah jelas ini suatu sindikat yang sudah biasa untuk menggelapkan sertifikat sudah biasa,” ujar kakak Nirina.

Kasus penggelapan ini pun telah dilaporkan oleh pihak keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper