Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 di RI saat Nataru, Epidemiolog: Tak Perlu Pengetatan…

Eepidemiolog mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan pengetatan PPKM saat Nataru selama Covid-19 terkendali.
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. /Bisnis.com-Janlika
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19 terkendali.

“Tidak perlu ada kebijakan pengetatan PPKM, selama pandemi terkendali. Pengetatan juga bukan untuk pencegahan,” ujar Pandu Riono dikutip dari akun Twitternya, Kamis (18/11/2021).

Menurut Pandu, menjelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) masyarakat cenderung sulit untuk dilarang berlibur. Makanya, kata dia, hanya orang yang sudah divaksin lengkap boleh bepergian.

“Liburan Nataru tidak perlu dilarang, juga tak pernah bisa, tapi implementasi persyaratan vaksinasi lengkap dan status Covid-19 yang boleh berkerumun dan bepergian,” cuitnya.

Diberitakan sebelumnya, cakupan vaksinasi suntikan pertama lebih dari 60 persen. Pandu pun mengapresiasi capaian ini.

“Juga pada penduduk Indonesia yang sudah divaksinasi untuk mendukung penuntasan penanganan pandemi Covid-19, patriot sejati bangsa Indonesia,” kata pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu.

Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia menjelang Nataru.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper