Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Sebut Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Masih Berjalan

Polri mengklaim pemberantasan mafia tanah oleh Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 16 November 2021  |  05:07 WIB
Polri Sebut Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Masih Berjalan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (14/4/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

"Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu, berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak oleh Polda Banten.

Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.

"Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang RY dan TR yang telah melakukan pungli alam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Lebak," ungkap Ramadhan.

Sampai saat ini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.

Ramadhan juga menekankan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri BPN mafia tanah

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top