Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
"Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu, berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak oleh Polda Banten.
Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.
"Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang RY dan TR yang telah melakukan pungli alam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Lebak," ungkap Ramadhan.
Baca Juga
Sampai saat ini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Ramadhan juga menekankan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.