Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan peraturan teknis terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (16/11) sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1. Sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM kali ini pun tidak banyak berubah dari sebelumnya.
26 daerah itu tersebar di lima provinsi. Hanya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali yang tidak memiliki daerah level 1. Sementara itu, Jawa Timur menjadi provinsi dengan daerah level 1 terbanyak di Jawa-Bali.
Daerah-daerah level 1 di Jawa dan Bali masih menerapkan sejumlah pembatasan. Misalnya, pembelajaran tatap muka maksimal 50 persen. Pengecualian diberikan bagi sekolah luar biasa yang bisa menggelar pembelajaran tatap muka hingga 100 persen.
Berikut daftar daerah level 1 pada PPKM Jawa dan Bali yang berlaku 16-29 November:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak
Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa terdapat penambahan 5 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Level 1 dan sebanyak 10 Kabupaten/ Kota yang masuk dalam Level 2 dalam penanganan Covid-19. Dengan penambahan tersebut, jumlah keseluruhan menjadi 26 Kabupaten/Kota yang masuk Level 1 dan 61 Kabupaten/Kota yang masuk pada Level 2.
“Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota dan Level 1 sebanyak 5 Kabupaten/Kota. Hingga jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 Kabupaten Kota, Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota,” Kata Menko Luhut dalam siaran persnya, Senin (15/11/2021).
Meski demikian, Menko Luhut kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian bersama kembali, karena terdapat indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi efektif) yang menunjukkan sinyal peningkatan kasus di Jawa Bali dalam sepekan terakhir ini. Hal ini juga dapat terlihat dari beberapa Kabupaten Kota di Jawa Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.
Khusus wilayah Jawa-Bali, Luhut mengatakan terdapat 29 persen Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu dan 34 persen Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu.
“Kehati-hatian harus dilakukan terutama untuk menghadapi Nataru (Natal dan Tahun Baru). Saat ini indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa Bali menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan di atas periode Nataru tahun lalu dan mendekati posisi Periode Idul Fitri pada Mei-Juni 2021,” ujarnya.