Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 16-29 November 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (16/11) sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1. Sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM kali ini pun tidak banyak berubah dari sebelumnya.
Dalam aturan PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah masih dibatasi, hanya dengan 50 persen kapasitas. Pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB bisa menggelar tatap muka maksimal 62 sampai 100 persen, dengan menjaga jarak, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara, untuk PAUD dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 33 persen, dan maksimal lima murid per kelas.
Selanjutnya, untuk kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk kebutuhan hiburan masyarakat, pemerintah sudah membolehkan bioskop beroperasi dengan membatasi pengunjung 70 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop sudah diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara, untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan disiplin protokol kesehatan.
Area publik, taman umum, tempat wisata juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan mengikuti ketentuan yang ada, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata, serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.