Bisnis.com, JAKARTA – Video Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tahu kepala daerah sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) viral di media sosial. Hal tersebut sebenarnya tidak perlu ditakuti.
“Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding, Senin (15/11/2021).
Dalam video yang beredar sebelumnya, Bupati Achmad meminta agar KPK memanggil kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT.
“Kalau dia ternyata mau berubah, ya sudah lepas. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap,” katanya dalam video yang berdurasi 24 detik tersebut.
Akan tetapi Achmad kemudian mengklarifikasi melalui akun Instagram pribadi. Dia mengklaim bahwa video tersebut tidak lengkap karena itu merupakan agenda pencegahan korupsi.
“Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan. Salah satunya tentang OTT,” katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, Ipi menjelaskan bahwa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Kedelapan area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP khusus wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen.
Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
Menurutnya, keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun.
Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi.
Di sisi lain, tambah Ipi, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.
“Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas,” jelasnya.