Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudah Banget, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui WhatsApp

Kemenkes RI rilis Chatbot WhatsApp PeduliLindungi yang memiliki tiga layanan utama, yakni untuk perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi Covid-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon.
WhatsApp grup
WhatsApp grup

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat yang masih mengeluhkan sertifikat vaksin tak muncul di PeduliLindungi, kini tak perlu lagi khawatir.

Kemenkes RI telah membuat layanan aduan PeduliLindungi di WhatsApp.

Layanan yang diberikan oleh 'Chatbot WhatsApp PeduliLingungi' tersebut berkaitan dengan sejumlah keluhan masyarakat pengguna PeduliLingungi.

Selain itu, WhatsApp 0811-1050-0567 juga melayangi pengaduan mengenai sertifikat vaksin.

Adapun layanan yang diberikan oleh Chatbot WhatsApp tersebut yakni mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19, melihat status vaksinasi Covid-19,dan mengubah info diri.

"Chatbot ini untuk melayani perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi COVID-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon," tulis akun resmi Kemenkes di Instagram

Kemudian sebelum mengirimkan keluhan, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi data dengan cara:

  • Gunakan nomor telepon saat pendaftaran vaksin
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Gunakan nama sesuai pendaftaran vaksinasi
  • Siapkan NIK

Jika sampai saat ini masyarakat kesulitan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, maka bisa coba dengan cara ini.

  1. Tuliskan pesan pembuka yang dikirim ke nomor 0811 1050 0567,
  2. Pilih menu utama 'sertifikat vaksin'
  3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindung
  4.  Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi
  5. Setelah itu akan muncul pilihan 'Download Sertifikat', 'Status Vaksinasi', dan 'Ubah Info Diri'
  6. Pilih menu Download Sertifikat
  7. Langkah selanjutnya yakni tinggal memasukkan nama dan NIK
  8. Sertifikat bisa langsung diunduh


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper