Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengancam bakal mempidanakan oknum jaksa yang terlibat atau membacking mafia tanah di Indonesia.
Burhanuddin mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung akan membuka layanan hotline pengaduan mafia tanah. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan mafia tanah maupun oknum jaksa yang terlibat dalam mafia tanah.
"Saat ini untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung sudah dibuka layanan Hotline Pengaduan nomor 0819-1415-0227," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/11).
Burhanuddin menegaskan, jika ada oknum Jaksa yang terlibat mafia tanah, maka jaksa agung tidak akan segan untuk menyeret oknum jaksa tersebut ke ranah pidana.
"Jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang turut terlibat. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh jajarannya agar bersama seluruh stakeholder terkait memberantas semua mafia tanah yang telah meresahkan warga di Indonesia.
"Mari kita bersama-sama basmi habis para mafia tanah. Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah ini," ujarnya.