Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Jost Lino alias RJ Lino enam tahun penjara.
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini RJ Lino terbukti bersalah merugikan negara sebesar US$ 1,99 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.
Selain hukuman kurungan, Lino juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana RJ Linor berupa pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/11/2021).
Dalam melayangkan tuntutannya RJ, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menguntungkan pribadi dan terdakwa berbelit-belit," ucap jaksa.
Disisi lain, untuk hal yang meringankan, RJ Lino dinilai belum pernah menjalani proses hukum. lam menjatuhkan tuntutan kepada RJ Lino.
Jaksa KPK meyakini, RJ Lino menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah US$1,99 juta. RJ Lino juga diyakini terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni, memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.
Atas perbuatannya RJ Lino dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.