Bisnis.com, JAKARTA--Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak semua gugatan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Objek gugatan tersebut adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 ter tanggal 18 Mei 2020.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai bahwa gugatan yang dilayangkan itu tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada.
Bahkan, AHY sudah memprediksi bahwa gugatan itu bakal ditolak oleh pihak MA.
Menurut AHY, tujuan akhir gugatan Moeldoko itu adalah pengambilalihan Partai Demokrat dari tangan AHY ke tangan Moeldoko.
"Kami sudah memprediksi dan yakin gugatan itu akan ditolak karena gugatan itu tidak masuk akal. Ini akal-akalan pihak KSP Moeldoko yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," tuturnya, Rabu (10/11/2021).
AHY juga menganalogikan bahwa Partai Demokrat itu sebagai sebuat aset properti, di mana sertifikat yang sah dan diakui Pemerintah hanya satu.
"Yaitu sertifikat yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak ada itu KSP Moeldoko mendapat sertifikat dari pihak Pemerintah atas kepemilikan properti itu," katanya.