Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harimau Sumatera Masuk Perkebunan Warga, BKSDA Aceh Minta Warga Waspada

BKSDA Aceh minta warga wasapada. Sebab, seekor harimau Sumatera berkeliaran di perkebunan warga.
Harimau Sumatera/Antara
Harimau Sumatera/Antara

Bisnis.com, ACEH - Seekor harimau Sumatera (panthera tigiris) dilaporkan masuk perkebunan warga di Gunung Panton Bili, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Menanggapi informasi tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh langsung menerjunkan tim untuk menghalau satwa dilindungi tersebut.

"Sebelumnya, kami menerima informasi ada harimau masuk perkebunan warga. Informasi tersebut kami respons dengan langsung menurunkan tim ke lokasi. Tim masih di lokasi untuk pengusiran," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, tim juga memasang kamera pemantau guna mengetahui keberadaan harimau tersebut. Selain itu juga diupayakan penangkapan untuk merelokasi agar harimau tersebut tidak lagi berkeliaran di perkebunan warga.

Sofyan Hadi mengatakan, sebelumnya juga beredar video di media sosial yang memperlihatkan seekor harimau melintas di sebuah ruas jalan di Gunung Panton Bili.

Harimau itu diketahui memang sering menampakkan diri di perkebunan warga di Aceh Selatan dalam rentang waktu sebulan terakhir. Bahkan, ada harimau dilaporkan memangsa ternak kambing masyarakat.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat mewaspadai keberadaan harimau, jangan sendirian saat beraktivitas ke kebun atau pergi ke gunung,” katanya.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera. Yakni dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut. Serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper