Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikabarkan Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka, Ini Kata KPK

Dalam surat itu yang diterima Bisnis terungkap bahwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Darmaja tercatat sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif daerah atau DID
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjadi salah satu pembicara dalam Sekolah Daring Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan Gelombang III Sesi II untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, bersama dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani, secara virtual, Senin (14/9/2020)./Antara
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjadi salah satu pembicara dalam Sekolah Daring Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan Gelombang III Sesi II untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, bersama dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani, secara virtual, Senin (14/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

Kabar keduanya telah menjadi tersangka terungkap dalam berita dokumen surat permohonan data dan informasi dari KPK yang diterima Bisnis hari ini.

Dalam surat itu terungkap bahwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja tercatat sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif daerah atau DID.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab normatif soal informasi penetapan tersangka tersebut.

"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini, sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

Diketahui, jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan para tersangka akan diumumkan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper