Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Pemeriksaan berlangsung di BPKP Perwakilan Bali akhir pekan lalu.
“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari DID Kabupaten Tabanan, Bali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut adalah I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Tabanan 2017), I Made Yasa (Kepala Dinas Pariwisata Tabanan 2016-sekarang), dan I Made Yudiana (Kepala Dinas PUPR Tabanan 2017-sekarang).
Lalu, I Nyoman Suratmika (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan), I Nyoman Wirna Ariwangsa (Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan), I Putu Adnya Semapta (Pemilik Jayaprana Production), dan I Putu Eka Putra Nurcahyadi (Ketua Komisi I DPRD Tabanan 2016. Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan 2014).
Saksi selanjutnya adalah I Wayan Adnyana (Kepala Dinas Pendidikan Tabanan 2008-2012 dan 2017 juga Kepala Dinas Pariwisata Tabanan 2012-2017), I Wayan Mahardika (Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya), serta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Tabanan).
Selain itu, tim penyidik juga akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dia merupakan ASN/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana pada Jumat (5/11/2021) di gedung KPK Merah Putih.
Baca Juga
“KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat di Tabanan pada Rabu (27/10/2021). Ali menuturkan bahwa penggeledahan tersebut terkait kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Tabanan Tahun Anggaran 2018.
“Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya,” ucapnya, Kamis (28/10/2021).
Ali merinci lokasi yang digeladah antara lain, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.