Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Vanessa Angel Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Simak Pasalnya!

Polisi mengatakan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy berpotensi menjadi tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Simak pasal UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021)./Antararnrn
Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel bisa terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran menyebabkan kecelakaan mobil yang merenggut nyawa Vanessa dan suamianya, Bibi Ardiansyah.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan Tubagus Muhammad Joddy mengakui sempat bermain ponsel sebelum kecelakaan mobil di Tol Jombang, Kamis (5/11/2021).

"Iya, katanya begitu (Joddy menggunakan ponsel), ya," ujar Hendry seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (7/11/2021).

Bukan itu saja, Joddy juga diduga mengendarai mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Hendry mengatakan ada kemungkinan Joddy menjadi tersangka. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.

"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.

Jika memang benar terbukti melakukan kesalahan, maka Joddy berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Joddy bisa disangka melanggar Pasal 310.

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan," tulis Pasal 106 ayat (1) UU No 22/2009.

Selain itu, merujuk pada Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Adapun untuk Pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur kelalaian dalam berkendara, berbunyi:

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper