Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiyaan ekspor di LPEI.
Kejagung juga telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dari enam debitur yang sudah didalami oleh tim penyidik Kejagung, ada tiga debitur yang terbukti bermasalah dan terlibat dalam perkara korupsi LPEI.
"Dari enam debitur, ada tiga debitur yang diduga bermasalah dalam kasus ini," tuturnya belum lama ini.
Bahkan, kata Supardi, salah satu dari tiga debitur yang bermasalah itu, sudah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Baca Juga
Ketujuh tersangka itu antara lain Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto.
Kemudian, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
“Tujuh saksi ini ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh saksi ini telah dipanggil dua hari secara berturut-turut, tetapi tidak hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/11/2021).