Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 - 2020.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Mantan Kadiv Asuransi Umum PT Askrindo berinisial KMH. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 untuk Tersangka WW dan Tersangka FB.
"Kedua, S selaku Mantan Direktur Keuangan PT Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW dan Tersangka FB," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dikutip Selasa (2/11/2021).
Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi ini.
"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang eks Direktur jadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kedua tersangka itu adalah eks Direktur Operasional PT AMU Wahyu Wisambodo dan eks Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo Firman Berahima.