Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang eks Direktur jadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kedua tersangka itu adalah eks Direktur Operasional PT AMU Wahyu Wisambodo dan eks Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo Firman Berahima.
Leonard mengatakan setelah keduanya ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik Kejagung langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021 di Rutan Salemba cabang Kejagung," tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Leonard, tersangka Wahyu Wisambodo berperan sebagai pihak yang menerima komitmen share dari operasional PT AMU.
Sementara itu, kata Leonard, tersangka Firman Berahima berperan sebagai pemberi sekaligus penerima komitmen share yang ditarik secara tunai dari PT AMU kepada oknum PT Askrindo selaku perusahaan pusat.
Baca Juga
"Tersangka FB juga berperan mengetahui dan menyetujui beban pengeluaran secara tunai tanpa resmi ke pihak ketiga tanpa pertanggung jawaban,” katanya.