Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Deni S Adji terkait perkara tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Sekretaris Perusahaan PT Askrindo Deni S Adji itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dia menjelaskan bahwa Deni S Adji dicecar oleh penyidik Kejagung terkait pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020.\
"Diperiksa terkait pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/10).
Selain Deni S Adji, Leonard mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejagung juga memeriksa eks Direktur SDM PT Askrindo Sapdono terkait perkara yang sama.
Menurut Leonard, kedua saksi itu diperiksa untuk mencari alat bukti dan fakta hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU.
"Saksi diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi PT AMU," katanya.