Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Alat Bukti, Kejagung Periksa Eks Dirut dan Komisaris Askrindo

Pemeriksaan terhadap dua eks pejabat Askrindo itu untuk mencari alat bukti kasus korupsi di PT Askrindo Mitra Utama.
Tangkapan layar di situ web askrindomitrautama.co.id/sae
Tangkapan layar di situ web askrindomitrautama.co.id/sae
Bisnis.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Antonius Candra Napitupulu (ACN) dan eks Komisaris PT Askrindo berinisial AM.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT AMU," tuturnya, dikutip Rabu (6/10/2021).
 
Selain kedua saksi tersebut, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Bagian Litigasi PT Askrindo Uyung Adithia (UA) dan eks Direktur Teknik dan Operasional PT Askrindo Didiet S Pamungkas (DSP).
 
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang saksi tersebut yaitu agar perkara korupsi PT AMU terang-berderang dan bisa segera menetapkan tersangka.
 
"Diperiksa untuk mencari alat bukti dan fakta hukum dalam kasus korupsi PT AMU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper