Bisnis.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Antonius Candra Napitupulu (ACN) dan eks Komisaris PT Askrindo berinisial AM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT AMU," tuturnya, dikutip Rabu (6/10/2021).
Selain kedua saksi tersebut, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Bagian Litigasi PT Askrindo Uyung Adithia (UA) dan eks Direktur Teknik dan Operasional PT Askrindo Didiet S Pamungkas (DSP).
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang saksi tersebut yaitu agar perkara korupsi PT AMU terang-berderang dan bisa segera menetapkan tersangka.
"Diperiksa untuk mencari alat bukti dan fakta hukum dalam kasus korupsi PT AMU," katanya.