Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang masuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang umurnya lebih dari 3 tahun nmulai 13 November 2021.
Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).
Para pengendara kendaraan bermotor di Ibu Kota dapat melakukan uji emisi di sejumlah lokasi, antara lain; bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi yang beroperasi secara mobile.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan pengaturan emisi kendaraan bermotor telah dikeluarkan oleh Pemprov.
"Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Riza.
Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda denga perincian; mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.