Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Mutasi Kepegawain BKN, Aris Windiyanto menyampaikan hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru dapat dilihat pada masing-masing akun SSCASN atau melalui informasi instansi yang dilamar.
Dia menyebut, saat ini hasil seleksi telah memasuki masa sanggah dan dilanjutkan dengan tahapan jawab sanggah.
"Saat ini telah memasuki masa sanggah pada tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2021," ujarnya melalui konferensi pers virtual, dikutip melalui YouTube BKN, Rabu (3/11/2021).
Dia menjelaskan, bagi peserta rekrutmen PPPK Non-Guru 2021 yang lulus seleksi harus melengkapi berkas dokumen yang diperlukan agar bisa memperoleh NI PPPK.
Penyebabnya, pengadaan PPPK Non-Guru 2021 segera memasuki tahap akhir, yaitu pengangkatan PPPK. Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru telah selesai dilakukan yang nantinya hasil seleksi disampaikan melalui dua tahap yaitu Tahap I (29-30 Oktober 2021) dan Tahap II (13-14 November 2021).
Pada hasil validasi tahap 1 diketahui, ada 8.353 peserta yang mengikuti ujian CAT BKN PPPK Non-Guru dan 342 peserta tidak hadir. Jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 5.407 formasi di tahap 1 ini.
Dari jumlah tersebut terdapat peserta lulus seleksi tahap 1 sebanyak 2.088 formasi. Peserta yang lulus akan menjalani agenda berikutnya yaitu pengangkatan PPPK.
Lowongan PPPK Non-Guru secara total berjumlah 26.071 formasi. Jumlah tersebut meliputi kebutuhan di 245 instansi dari 203 jabatan. Ada 10 instansi pusat dan 235 instansi daerah yang membuka lowongan PPPK Non- Guru.
Menurut jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN, berikut agenda untuk seleksi penerimaan PPPK Non Guru:
Tahap I
- Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil seleksi Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 22-15 Oktober 2021
- Penyampaian hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 26-27 Oktober 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 29-30 Oktober 2021
- Masa sanggah: 31 Oktober - 2 November 2021
- Jawab sanggah: 3-9 November 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 10-12 November 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen 13-30 November 2021
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Desember 2021
Tahap II
- Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil seleksi Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 4-6 November 2021
- Validasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 9-10 November 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 13-14 November 2021
- Masa sanggah: 15-17 November 2021
- Jawab sanggah: 18-24 November 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 25-27 November 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen 29 November-15 Desember 2021
- Usul penetapan NI PPPK: 16 Desember 2021 - 15 Januari 2022
Penetapan NI PPPK Non-Guru 2021
Setiap peserta rekrutmen PPPK Non-Guru yang dinyatakan lulus seleksi terakhir, akan diproses untuk memperoleh nomor induk (NI) PPPK.
Mekanisme proses penetapan NI PPPK merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2018. Mengutip konferensi pers Jadwal Lanjutan Seleksi CASN 2021 di kanal Youtube BKN, berikut rinciannya:
1. PPK mengumumkan pelamar yang lulus seleksi
2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat menjadi Calon PPPK melalui Keputusan PPK
3. Keputusan PPK diserahkan pada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPK
4. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Syarat pemberkasan PPPK Non-Guru 2021
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam rekrutmen PPPK Non Guru 2021 diwajibkan melengkapi daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen melalui portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah terdiri dari:
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
- Pas foto formal dengan latar warna merah
- Ijazah yang dipakai untuk melamar
- Daftar riwayat hidup (DRH) ditandatangani dan bermaterai
- Surat Pernyataan 5 poin
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Pemberkasan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) di laman https://docudigital.bkn.go.id.
Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).