Bisnis.com, SOLO - Aturan yang mengatakan masyarakat wajib melakukan tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan darat sejauh 250 KM dihentikan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Aturan tersebut pun langsung mendapat banyak kritikan dari masyarakat.
Banyak orang mengaku aturan tersebut tak seharusnya dilakukan karena pasti menimbulkan kerancuan.
Kritikan juga datang dari dokter Tirta, @dr.tirta, yang mempertanyakan korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Baca Juga
Namun kini, aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjanan darat jauh tak lagi diberlakukan.
Pencabutan aturan tersebut dibarengi dengan adanya revisi yang mengatur mengenai syarat perjalanan udara, laut dan darat di masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan perjalanan darat terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selain itu, wajib juga menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
3. Khusus bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan moda transportasi perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.