Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan tersangka teroris di Lampung.
Pelaku berinisial SU (61) ditangkap tanpa perlawanan di dekat rumahnya yang berlokasi di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Minggu (31/10/2021) pukul 18.40 WIB.
Warga di sekitar lokasi kejadian mengaku terkejut dengan adanya penangkapan tersebut.
Terlebih lagi, pelaku selama ini dikenal ramah dan berprofesi sebagai guru mengaji di lingkungan sekitar.
Berikut ini sederet fakta yang dihimpun Bisnis.com.
Baca Juga
Anggota Jamaah Islamiyah
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku SU yang ditangkap Tim Densus 88 merupakan anggota Jamaah Islamiyah sejak 1997.
"SU anggota JI sejak tahun 1997," terangnya dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku SU diketahui menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, kemudian menjabat Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA dan Ketua cabang BM ABA Lampung.
"Tersangka menjabat Ketua BM ABA Pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang," jelasnya.
Galang dana program jihad global
Ramadhan juga mengatakan, keterlibatan SU dalam jaringan teroris itu terbukti dengan pernah menghadiri sejumlah pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan dana Program Jihad Global JI.
Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mako Polda Lampung, untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.