Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku perjalanan darat menggunakan kereta api cukup menggunakan hasil tes rapid antigen sebagai syarat keberangkatan.
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum 18 Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil dari rapid antigen dalam jarak waktu sebelum hari keberangkatan (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Syarat perjalanan terbaru itu juga berlaku untuk penumpang transportasi laut. Pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut wajib untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Baca Juga
Demikian juga untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Mereka hanya diminta menunjukkan hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan darat terbaru. Berikut aturannya:
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
• sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
• sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
• sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu