Bisnis.com, SOLO - Selebgram Rachel Vennya belum ditetapkan menjadi tersangka kasus Karantina Kesehatan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel bisa dikenakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik pun menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Meskipun terancam hukuman 1 tahun penjara, terdapat dugaan Rachel akan dipulangkan ke rumah. Hal tersebut dilakukan karena masa hukuman yang diberlakukan cukup pendek.
Sebelumnya, status Rachel Vennya masih menjadi saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai. Baru kami cek kembali untuk lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita tunggu," ucap Yusri di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 08.57 WIB.
Selain Rachel, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa, juga diperiksa sebagai saksi.