Bisnis.com, SOLO - Adanya spanduk parkir gratis yang dipasang oleh Indomaret di daerah Bekasi, viral di media sosial.
Dalam spanduk tersebut, pengunjung dihimbau untuk melakukan pelaporan polisi jika merasa tak nyaman.
Laporan tersebut dibuat jika pengunjung dipaksa untuk membayar uang parkir, di mana Indomaret telah menggratiskan uang parkir.
Jika ada pihak yang memaksa meminta uang parkir, pelanggan pun bisa melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Adapun isi tulisan spanduk yang viral tersebut yakni:
“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021-82402647) dan Polres Metro Bekasi (08121212002),"
Menanggapi spanduk yang viral tersebut, Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf membenarkan keberadaan gerai Indomaret di Bekasi tersebut.
Menurut dia, kebijakan parkir gratis ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan polisi.
"Agar konsumen nyaman," kata Wiwiek saat dihubungi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Meskipun aturan parkir tersebut juga tak sama di tiap gerai Indomaret.
Di sejumlah gerai Indomaret di Jabodetabek lain, pengunjung justru harus menyiapkan uang Rp 2.000 untuk membayar parkir.
Wiwiek belum merinci seperti apa aturan di perusahaan terkait parkiran di sekitar gerai Indomaret ini. Apakah diserahkan ke pembeli waralaba yang mengelola gerai Indomaret atau ada ketentuan umum dari perusahaan.
"Sangat situasional, rasanya bukan soal franchise (waralaba), tapi lebih ke lokasi toko," kata Wiwiek.
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai tarif parkir di sekitas gerai Indomaret ini.