Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jangan Mau Dimintai Uang Parkir Indomaret, Bagaimana Hukumnya Jika Dipaksa Membayar?

Indomaret minta pengunjung tak bayar parkir sembarangan, minta lapor polisi jika ada pihak yang memaksa adanya bayaran parkir.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 29 Oktober 2021  |  06:36 WIB
Jangan Mau Dimintai Uang Parkir Indomaret, Bagaimana Hukumnya Jika Dipaksa Membayar?
PT Indomarco Prismatama (Indomart) - Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Sebuah banner milik Indomaret yang ada di daerah Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Banner besar yang terpampang di depan toko memperlihatkan adanya himbauan kepada pengunjung untuk tak memberikan uang parkir kepada siapa pun.

Selain itu jika terdapat paksaan membayar uang parkir, maka konsumen berhak menelepon polisi apabila merasa dirugikan.

Pengunjung bisa menjerat tukang parkir dengan Undang-undang Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat.

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021-82402647) dan Polres Metro Bekasi (08121212002),"

Dalam MMT tersebut juga ditegaskan bahwa parkir yang ada di Indomaret tersebut gratis.

Tak hanya Indomaret, sebuah retail Alfamart yang tak diketahui lokasinya juga memasang banner bertemakan sama.

MMT milik Alfamart itu meminta pengunjung tak membayar uang parkir, karena parkir yang ada di toko tersebut gratis.

"PARKIR GRATIS. Bila ada yang membantu ucapkan Terima Kasih," tulis banner tersebut.

Nah berikut isi Pasal 368-371 yang mengatur tentang hak rampasan uang.

Pasal 368 berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 371:

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

parkir indomaret
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top