Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin sebagai tersangka kasus korupsi.
Syahril Japarin adalah mantan Dirut PT Perindo. Selain itu Syahril saat ini tercatat sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam.
Dikutip dari laman resmi BP Batam, pria kelahiran Padang itu memiliki sederet jabatan yang cukup mentereng. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pelayanan Nasional Indonesia tahun 2013-2014.
Selain itu selepas jadi Dirut Perum Perindo, Syahril tercatat pernah menjabat sebagai CEO Susi Air, perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi, pada tahun 2018-2019.
Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Syahril telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021," tutur Leonard di Kejagung, dikutip Kamis (28/10/2021).
Baca Juga
Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.
Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Vice Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini jadi tersangka beserta dua orang direktur swasta lain.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021," tutur Leonard.
Leonard menjelaskan ketiga tersangka itu ditahan di dua lokasi yang berbeda. Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.
"Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.