Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Plat Nomor, Polisi Sita Mobil Milik Rachel Vennya Selama 14 Hari

Argo menjelaskan Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 26 Oktober 2021  |  18:29 WIB
Kasus Plat Nomor, Polisi Sita Mobil Milik Rachel Vennya Selama 14 Hari
Rachel Venya. - Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang dan menyita mobil Toyota Alphard G warna putih milik selebgram Rachel Vennya karena warna kendaraan tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.

"Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof," kata Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Argo menjelaskan Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor  22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Argo mengatakan kendaraan tersebut akan disita selama 14 hari.

"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500rb tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," katanya.

Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan Rachel Vennya yang diduga menggunakan kendaraan dengan plat nomor dinas saat meninggalkan Polda Metro Jaya usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur saat isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Argo mengatakan plat nomor B 139 RFS yang berada di mobil Vellfire hitam Rachel Vennya bukan pelat nomor kendaraan dinas dan terdaftar dengan warna putih di database kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Rachel Vennya

Sumber : Antara

Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top