Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2021, pemerintah telah memberikan bocoran terkait perubahan Upah minimum regional (Umr) pada 2022. Apa itu Umr?
UMR adalah upah minimum regional, menjadi standar upah yang digunakan oleh pemberi kerja atau perusahaan dalam pengupahan buruh atau pekerja. Namun, upah minimum tiap kabupaten, kota dan provinsi tidak akan sama.
Adapun UMR dibagi dalam dua macam yakni upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
Sebagai contoh, upah minimum DKI Jakarta pada 2021 senilai Rp4,41 juta. Angka ini, berbeda dengan provinsi yang ada di sekitar DKI Jakarta, misalnya saja Jawa Barat dan Jawa Tengah yang memiliki upah minimum masing-masing Rp1,81 juta dan Rp1,79 juta per bulan.
Jadi, jika Anda bekerja di DKI Jakarta pada 2021, maka upah yang diterima dari pemberi kerja tidak boleh kurang dari dari Rp4,41 juta. Namun, UMR ini berbeda dengan take home pay.
Biasanya, take home pay terdiri dari UMR, ditambah dengan tunjangan lainnya seperti uang transport dan uang makan, jika ada.
Baca Juga
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Syarat kenaikan upah tahunan, biasanya berdasarkan dengan indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.